Logo SEKUINTAL-PAS SEKUINTAL-PAS

Pendaftaran Kuasa Insidentil Virtual

Sistem ini membantu pendaftaran kuasa insidentil untuk perkara yang sudah terdaftar di SIPP maupun yang belum terdaftar.

Alur Proses

  1. 1. Pendaftar mengisi data & upload dokumen syarat.
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
  3. 3. Jika lengkap, panitera menjadwalkan verifikasi virtual (Zoom).
  4. 4. Setelah verifikasi, surat izin kuasa insidentil diterbitkan (PDF).

Catatan: sinkronisasi data perkara & jenis perkara diambil dari database SIPP (intranet) bila diaktifkan.