Pendaftaran Kuasa Insidentil Virtual
Sistem ini membantu pendaftaran kuasa insidentil untuk perkara yang sudah terdaftar di SIPP maupun yang belum terdaftar.
Alur Proses
- 1. Pendaftar mengisi data & upload dokumen syarat.
- 2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
- 3. Jika lengkap, panitera menjadwalkan verifikasi virtual (Zoom).
- 4. Setelah verifikasi, surat izin kuasa insidentil diterbitkan (PDF).
Catatan: sinkronisasi data perkara & jenis perkara diambil dari database SIPP (intranet) bila diaktifkan.